Kadis LHK Sumut Sebut Rekomendasi Untuk Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis

    Kadis LHK Sumut Sebut Rekomendasi Untuk Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar

    SUMUT-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar menegaskan berbagai produk layanan di instansinya gratis. Untuk pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran. 

    Saat ini salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK). 

    "Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita, "kata Yuliani Siregar, Rabu (3/5/2023), di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan. 

    Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini, menurut Yuliani Siregar, memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis. 

    "Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, "kata Yuliani. 

    Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon. 

    "Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita, "ungkap Yuliani. 

    Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan. 

    "Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya, "kata Yuliani.(Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin...

    Artikel Berikutnya

    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!
    Kenakan Pakaian Adat, Kepala KSOPP Danau Toba Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2024
    Pemkab Simalungun Gelar Layanan Adminduk dan Kesehatan Kepada Masyarakat di Kecamatan Silou Kahean
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Dukung Pemulihan Ekonomi Nelayan Tradisional, Regal Springs Indonesia Tabur 100.000 Benih Ikan Tilapia ke Danau Toba
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!
    Wujudkan Pelayanan Kesehatan di Samosir, Bupati Vandiko Kunjungan Kerja ke Susteran Elisabet Medan
    Pisah Sambut Kapolda Sumut dari Panca Putra ke Imam Effendi, Gubernur Sebut Keakraban Sumut Terkesan Galak, Tetapi Semuanya Baik
    Pemkab Simalungun Gelar Layanan Adminduk dan Kesehatan Kepada Masyarakat di Kecamatan Silou Kahean
    Kenakan Pakaian Adat, Kepala KSOPP Danau Toba Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2024
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Dianggap Tegas, Tokoh Masyarakat: Kombes Dudung Adijono Masih Dibutuhkan di Polda Sumatera Utara
    Perelly Asal Jepang, Thailand, Malaysia, New Zealand dan India Bakal Ramaikan Danau Toba Rally Asia Pacific Rally Championship Grand Finale 2023

    Ikuti Kami